Kabupaten Lumajang Gratiskan Uji Kendaraan Bermotor Berkat UU Nomor 1 Tahun 2022

  • Jan 17, 2024
  • by MOHAMMAD SYARIFUDDIN AL MUBAROK, ST., SH.

 

Lumajang, 16 Januari 2024 - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur! Dinas Perhubungan setempat secara resmi mengumumkan penghapusan biaya retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor, atau yang lebih dikenal sebagai KIR, mulai 2 Januari 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, melalui saluran telepon pada Selasa (16/1/2024). Yudha menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil positif dari perubahan regulasi, di mana retribusi pengujian kendaraan tidak lagi masuk dalam kategori objek retribusi umum.

"Dengan undang-undang ini, layanan pengujian kendaraan kini tidak berbayar alias gratis. Pemilik kendaraan wajib uji memberikan respons positif terhadap kebijakan ini, terlihat dari peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala dalam beberapa hari terakhir. Meskipun peningkatannya belum signifikan, namun kami mencatat adanya peningkatan rata-rata sebesar 15% setiap harinya," ungkapnya.

Yudha berharap bahwa dengan penghapusan biaya uji berkala, pemilik kendaraan akan lebih termotivasi untuk melakukan uji kendaraan secara rutin. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.

"Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang untuk rutin melakukan uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lumajang (KIR Lumajang). Dengan demikian, diharapkan keamanan dan kelayakan kendaraan dapat terjamin, dan kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman," tambahnya.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa, meningkatkan keselamatan berkendara secara nasional.